Registrasi Ulang Semua Kartu Operator – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO), melakukan pendataan kartu SIM dengan sangat serius. Hal ini ditunjukkan dengan diberlakukannya peraturan baru yang mengatur tentang pendaftaran ulang kartu bekas.
Aturan yang mengatur pendaftaran kartu bersifat universal. Apakah kartu telah digunakan untuk jangka waktu yang lama atau baru saja dibeli. Selain itu, pendaftaran harus dilakukan dengan kartu identitas asli. Jika Anda ketahuan menggunakan identitas palsu, bisa dipastikan kartu Anda akan diblokir.
Tiga item yang diperlukan untuk pendaftaran kartu:
- Kartu yang akan diregistrasi
- kartu keluarga
- kartu identitas
Lantas, bagaimana cara mendaftarkan kartu SIM yang benar? Ada dua cara untuk melakukannya: online atau melalui pesan teks ke 4444.
Berikut ulasan lengkapnya mengenai cara daftar ulang kartu semua operator:
1. Cara Registrasi Kartu Tri
Yang pertama adalah proses registrasi kartu Tri. Kartu ini bisa didapatkan dengan mendaftar di situs resminya. Proses registrasi ulang kartu Tri dibagi menjadi dua tahap yaitu kartu baru dan kartu lama.
Cara Registrasi Kartu Tri Baru
- Kunjungi situs https://registrasi.tri.co.id/
- Pilih opsi Registrasi Calon Pelanggan
- Masukkan nomor Tri yang akan diregistrasikan. Nomor dapat dilihat pada bungkus kartunya.
- Masukan Nomor Induk Kependudukan yang ada di KTP
- Masukkan nomor Kartu Keluarga
- Masukkan angka terakhir nomor ser (ICCID). Biasanya nomor ini ada di belakang kartu SIM/USIM yang akan didaftarkan.
- Klik kotak Saya Bukan Robot (I’m Not Robot). Isi capctha jika ada.
- Pastikan bahwa data yang kamu masukkan sudah benar dan klik kirim
Cara Daftar Ulang Kartu Tri Lama
- Kunjungi situs https://registrasi.tri.co.id/
- Pilih Registrasi Ulang
- Masukan nomor Tri yang akan didaftar ulang
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP
- Masukkan nomor Kartu Keluarga
- Masukkan kode rahasia yang dikirimkan kepada kamu via pesan singkat
- Masukkan angka terakhir nomor ser (ICCID)
- Klik kotak Saya Bukan Robot (I’m Not Robot). Isi capctha jika ada.
- Pastikan bahwa data yang kamu masukkan sudah benar dan klik kirim
2. Cara Registrasi Kartu Indosat
Tata cara pendaftaran dan pendaftaran ulang Kartu Indosat pada dasarnya sama. Secara khusus, dengan mengikuti langkah-langkah yang diuraikan di bawah ini:
- Masuk ke dalam situs http://mycare.indosatooredoo.com/registration
- Masukan NIK yang tertera di e-KTP
- Masukan Nomor Kartu Keluarga
- Klik kotak Saya Bukan Robot (I’m Not Robot). Isi capctha jika ada
- Pastikan data yang kamu tulis sudah benar, lalu klik Periksa.
3. Cara Registrasi Kartu Telkomsel
Kartu Telkomsel diklasifikasikan menjadi tiga kategori: kartu Halo, kartu As, dan kartu Simpati. Karena As dan Simpati adalah kartu Prabayar, maka harus didaftarkan ulang. Dengan menggunakan salah satu dari ketiga kartu tersebut, prosedur pendaftaran ulang kartu Telkomsel sama dan tidak berbeda sama sekali.
Berikut ulasan lengkap mengenai cara registrasi kartu telkomsel
- Silahkan kunjungi halaman https://mobi.telkomsel.com/ulang?ch=WEB
- Masukkan nomor ponsel yang akan diregistrasi
- Masukkan NIK yang ada di KTP
- Masukkan nomor Kartu Keluarga
- Akan ada pesan masuk dari Telkomsel yang berisikan sebuah kata sandi (password). Masukkan kata sandi yang kamu terima ke dalam kotak yang tersedia
- Pastikan semua data yang kamu masukkan benar lalu klik kirim.
4. Cara Registrasi Ulang Kartu XL
Anda perlu melakukan registrasi ulang kartu XL, yang prosesnya mudah. Yang harus Anda lakukan adalah mengikuti langkah-langkah yang diuraikan di bawah ini:
- Masuk melalui situs https://registrasi.xk.co.id/ulang
- Masukan nomor ponsel ke kotak yang tersedia
- Tunggu hingga SMS konfirmasi yang berisi kode verifikasi masuk ke dalam pesan masuk Anda
- Masukan kode verifikasi
- Isi NIK yang ada di KTP
- Isi Nomor Kartu Keluarga
- Periksa kembali data yang kamu masukkan lalu klik kirim
5. Cara Registrasi melalui SMS
Selain melakukan registrasi secara online, kamu juga bisa melalukan registrasi melalui SMS. Cara ini berlaku untuk semua operator. Cara ini dibedakan menjadi untuk pengguna kartu lama dan baru.
- Daftar ulang untuk pengguna kartu lama semua operator: ketik ULANG#NIK#NOMOR KK# kirim ke 4444
- Daftar untuk pengguna kartu baru (Indosat, Smartfren, dan Tri): ketik NIK#NOMOR KK kirim ke 4444
- Daftar untuk pengguna kartu baru (XL dan Axis): DAFTAR#NIK#Nomor KK kirim ke 4444
- Daftar untuk pengguna kartu baru (Telkomsel): ketik REG#NIK#NOMOR KK lalu kirim ke 4444
Sebenarnya cukup mudah untuk mendaftarkan ulang semua kartu operator Anda sekali lagi. Yang terpenting adalah informasinya akurat dan up to date. Jika informasi yang Anda masukkan salah, kartu yang Anda gunakan akan otomatis diblokir dan tidak dapat digunakan lagi dengan cara apa pun.